Minggu, 08 Januari 2017
tulisan etika bisnis dalam berbisnis dan alasan etika bisnis diperlukan
0 komentar Diposting oleh Unknown di 02.27
Nama : Nurul
Septia
Kelas : 4EA02
NPM : 16213739
Tugas : Tulisan
yang berkaitan dengan etika bisnis
Etika
Bisnis Dalam Berbisnis Dan Alasan Etika Bisnis Diperlukan
Etiak bisnis adalah cara untuk
melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis sangat diperlukan untuk
kelancaran dan kemajuan suatu usaha. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis dengan kinerja unggul dan
dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hokum dan aturan
yang berlaku.
Saat inibanyak pelaku bisnis yang
masih melanggar etika bisnis dan tanpa memperhatikan etika bisnis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika seperti kebutuhan individu,
tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan yang tak dikoreksi, lingkungan tidak
etis, dsan perilaku dari komunikasi.
Tetapi, banyak juga pelaku bisnis
yang memperhatikan etika dalam berbisnsi dan sangat dirasa sangat penting untuk
kelancaran suatu usahanya. Alasan mengapa etika dalam berbisnis dirasa sangat
penting dan diperlukan:
1. Akan
dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik
intern perusahaan maupun eksrernal.
2. Akan
dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3. Akan
melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4. Akan
menungkatkan keunggulan bersaing.
Nama : Nurul
Septia
Tugas : Tulisan
yang berkaitan dengan etika bisnis
Kelas : 4EA02
NPM : 16213739
Etika
Bisnis Dalam Membuka Usaha
Saat ini bisnis sangat berkembang
dimana-mana, banyak para pengusaha yang membuka usaha atau bisnis, dan
persaingan dalam bisnis sangatlah ketat. Bisnis adalah usaha menjual baram\ng
atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau organisasi
kepada konsumen atau masyarakat dengan tujuan utamanya memperoleh keuntungan.
Dalam berbisnis sangatlah diperlukan etika dalam berbisnis agar usaha kita
tetap maju dan berkembang. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha kita
tetap lancer dan maju adalah :
1. Kejujuran
Kejujuran
merupakan hal penting dalam membuka usaha sekaligus membangun kepercayaan
kepada para konsumen. Kita harus jujur dalam memberikan informasi dan tidak
boleh dilebih-lebihkan harus sesuai kenyataan.
2. Integritas
Integritas
adalah konsistensi, dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan dan perbuatan
seorang pengusaha harus memiliki kepercayaan orang lain karena ia memiliki
integritas.
3. Memenuhi
janji serta komitmen yang dibuat
Seorang
pelaku bisnis dapat dipercaya karena ia mampu memenuhi janji dan komitmen yang
dibuat.
4. Loyalitas
Sebagai
pelaku bisnis kita harus loyal terhadap konsumen dengan memberikan seluruh
kemampuan demi kemajuan usaha menjadi yang lebih baik.
5. Keadilan
Sebagai
pelaku bisnis kita harus adil terhadap karyawan dan jangan pilih kasih terhadap
karyawan yang lain hanya karena cantik, ataupun ganteng.
6. Kepedulian
Sebagai
pelaku bisnis kita harus menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati baik
kepada karyawan dan konsumen.
7. Penghargaan
Sebagai
pelaku bisnis kita harus menghargai orang lain agar menjadi pebisnis yang
sukses .
8. Mematuhi
aturan
Sebagai
pelaku bisnis kita harus memiliki aturan yang telah disepakati baik secara
tertulis maupun tidak tertulis.
9. Jiwa
kepemimpinan
Sebagai
pelaku bisnis kita harus memiliki jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab terhadap
bisnis yang dibuat.
10. Menjaga
reputasi
Sebagai
pelaku bisnis harus memilliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik
perusahaan agar perusahaan tetap maju dan berkembang.
Prinsip
inilah yang harus kita lakukan agar dalam membuka usaha, usaha kita tetap
lancar, maju, dan berkembang.
Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02
Tugas : review etika bisnis kelompok 10
CONTOH PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal
kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Pengertian
Bisnis
Bisnis
adalah usaha menjula barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan,
sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen atau masyarakat dengan tujuan
utamanya memperoleh keuntungan.
Penegrtian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Deskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Beberapa penyebab yang
menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam
masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada
perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi
perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah
utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang
masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum
mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa
tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita
dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan
mempunyai anak.Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal
manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan
tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita
adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
Konflik Sosial
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan
antarindividu,
• perbedaan
kebudayaan ,
• perbedaan
kepentingan dan
• perubahan
sosial.
MASALAH POLUSI
Pengertian polusi atau juga pencemaran secara umum
ialah terjadinya perubahan faktor komposisi dari zat
kandungan air udara tanah dan lingkungan yang berakibat
kualitas dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan
untuk diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi
tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat
manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk menanggulagi
,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi
menghambat dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat
khusu membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam
limbah dan sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi
bisa lebih berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Apa Penyebab polusi?
Polusi atau terjadinya perubahan komposisi
dari zat yang berakibat kualitas ini disebabkan
oleh polutan.
Atau zat yang atau benda pencemar yang
menimbulkan pencemaran baik langsung maupun tidak
langsun mencaro contoh polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi
Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di
udara biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa
partikel.
Misalnya zat yang menyebabkan polusi udara
antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran di air,ialah
merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat polutan yang dapat menimbulkan polusi air
diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah sisa
kegiatan produksi yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke
sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar aman.
Polutan ini bisa berupa Pb,limbah industry
kain celup batik , Insektisida yang digunakan para petani dan
Hg,CO,Zn dan sebagainya sebagainya.
Polusi Tanah
Sedang polusi tanah ialah Pencemaran yang
terjadi pada lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan
dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang
berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah .
Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa dari
pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic industry dan rumah
tangga ,botol dan pembungkus sintesis dan segala macam polutan yang
dibuang ke tanah.
Cara mengatasi dari terjadinya polusi adalah kita harus
menaati peraturan dalam beretika bisnis seperti limbah pabrik jangan langsung
dibuang ke sungai atau kali karena menyebabkan pencemaran air, Cerobong asap
dipabrik sebaiknya dikurangi dan pemakaian bahan bakar kendaraan juga harus
dikurangi agar tidak terjadi pencemaran udara, Sedangkan penecemaran tanah
dalam bercocok tanam sebaiknya mengurangi bahan kimia agar tidak terjadi penecemaran
tanah.
Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02 (16213739)
Tugas : Review Kelompok 9
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang
Melanggar Etika
1. KORUPSI
Korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
-Sebab-Sebab Korupsi
1. Gaji yang
rendah
2. Kurang
sempurnanya peraturan perundang-undangan
3. Administrasi
yang lamban dan sebagainya.
-Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.
Aspek Individu Pelaku
- Sifat
Tamak Manusia
- Moral
yang kuat
- Penghasilan
yang kurang mencukupi
- Kebutuhan
hidup yang mendesak
- Gaya
hidup yang konsumtif
- Malas
dan tidak mau bekerja
- Ajaran
Agama yang kurang di terapkan.
- Aspek
Organisasi
- Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak
adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem
akuntabilitas yang benar kurang memadai
- Sistem
pengendalian manajemen lemah
- Aspek
Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai
di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
- Komunitas
kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
- Aspek
perundang-undangan yang kurang kuat
- Akibat Korupsi
- Tata
Ekonomi
- Tata
Social Budaya
- Tata
Politik
- Tata
Administrasi
-Cara
Mengatasi Korupsi
- Preventif
Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah
disebutkan Represif
·
Represif
Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
- PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
- Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
- Kebenaran
- Ketertiban
Masyarakat
- Bentuk Pemalsuan
- Sumpah
Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja
merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan
Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dan dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
- Memalsukan
- Pemalsuan
Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena
pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat
berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
- PEMBAJAKAN
Pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
- Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
- Harga
dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
- Dampak
penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
- Resiko
bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang
sangat murah
- Memiliki
pasar potensial yang sangat besar
- Beberapa
Bentuk Strategi Anti Pembajakan
- Warning
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya
membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
- Prosecution
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
- Monitoring
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal
yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer yang
memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya
ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya
ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan
karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02 (16213739)
Tugas : Review Etika Bisnis Kelompok 8
PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
-
Pengertian Good Governance
Good
Governance adalah Istilah
Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang
diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir,
mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama
istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah
dengan kewenangan.
Governance
pada mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang penting dalam keberhasilan
usaha, sehingga konsep good governance
menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF
meletakkan good governance sebagai
kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan
dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah
standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan.
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing
atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata,
governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang
menjadi mode of living (1600),
kemudian menjadi the office, function, or
power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system
of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur
atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang
selain mempunyai arti sempit sebagai action
of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan
dan pengarahan urusan-urusan negara.
-Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank
Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang
berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan
administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan
tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut
penggunaan konsep good governance
sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Sebagaimana dikemukakan di atas
bahwa good governance awalnya digunakan
dalam dunia usaha (corporate) dan
adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan
pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka
diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam
governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness,
responsibilitas dan responsivitas.
Transparansi bukan berarti
ketelanjangan, melainkan keterbukaan, yakni adanya sebuah sistem yang
memungkinkan terselenggaranya komunikasi internal dan eksternal
dari korporasi.Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke
atas.Dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dam dari
dewan direksi kepada dewan komisaris.Akuntabilitas secara luas diberikan oleh
dewan komisaris kepada masyarakat.Sedangkan akuntabilitas secara sempit dapat
diartikan secara financial.Fairness agak sulit diterjemahkan, karena menyangkut
keadilan dalam konteks moral.Fairness
lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan
bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat
secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu
kepada etika korporat, termasuk dalam hal ini etika professional dan
etika manajerial. Sementara itu Komite Governansi Korporat di Negara-negara
maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori,
yaitu:
- hak pemegang saham,
- perlakuan yang fair bagi seluruh
pemegang saham,
- peranan konstituen dalam governansi
korporat,
- pengungkapan dan transparansi
dan
- tanggung jawab dierksi dan komisaris.
Bentuk
pelayanan publik akan terlihat membawa Negara pada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah
sesuai dengan karakteristik good governance
itu sendiri. Dalam hal ini ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta
dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya
proses akan dua atau lebih
pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak
hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat
kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus
melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya
dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui
pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang
memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan
tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang
diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk
perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan
ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
2.
Rule
of Law
Rule of low berarti penegakan hukum
yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti
adnya supremasi hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya
keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik.Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik.Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik
adalah dalam masalah transparansi sendiri.Dalam organisasi swasta, keterbukaan
informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus.Banyak hal yang dirasa harus
dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu,
organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya
keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini,
akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap.
Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public
(public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa
disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan
dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan.
masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam
memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan
segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
5. Berorientasi pada consensius
Berorientasi pada consensius berarti
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama
diantara para aktor yang terlibat.Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif
dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama
mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang
(masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan
dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi
tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang
dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit
dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih
terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.Hal ini bisa
dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
7. Efektif dan Efisien
Efektif secara sederhana berarti
tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran
dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat).Dalam bentuk pelayanan publik, hal
ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif
mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat
yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk
ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi.Dalam
pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah
prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan
lain-lain.Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik
menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan.Hal ini tentunya
disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun,
ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi
kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
9.
Strategic Vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan dengan memperhatikan latar
belakang, sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
Prinsip-prinsip
di atas adalah merupakan suatu karakterisitik yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan good governance yang
berkaitan dengan control dan pengendalian, yakni pengendalian suatu
pemerintahan yang baik agar cara dan penggunaan cara sungguh-sungguh mencapai
hasil yang dikehendaki.
-Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam
kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.Sebagai
konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap Negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut
sebagai manusia.
Alasan
diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan
HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi
dimanpun.
-Hubungan
Antara Commision of Human Dengan
Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi
Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1. Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2. HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3. Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commision of Human
dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan
pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan
bisnis atau usaha.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)