Minggu, 08 Januari 2017
Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02 (16213739)
Tugas : Review Etika Bisnis Kelompok 8
PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
-
Pengertian Good Governance
Good
Governance adalah Istilah
Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang
diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir,
mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama
istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah
dengan kewenangan.
Governance
pada mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang penting dalam keberhasilan
usaha, sehingga konsep good governance
menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF
meletakkan good governance sebagai
kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan
dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah
standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan.
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing
atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata,
governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang
menjadi mode of living (1600),
kemudian menjadi the office, function, or
power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system
of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur
atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang
selain mempunyai arti sempit sebagai action
of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan
dan pengarahan urusan-urusan negara.
-Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank
Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang
berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan
administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan
tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut
penggunaan konsep good governance
sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Sebagaimana dikemukakan di atas
bahwa good governance awalnya digunakan
dalam dunia usaha (corporate) dan
adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan
pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka
diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam
governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness,
responsibilitas dan responsivitas.
Transparansi bukan berarti
ketelanjangan, melainkan keterbukaan, yakni adanya sebuah sistem yang
memungkinkan terselenggaranya komunikasi internal dan eksternal
dari korporasi.Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke
atas.Dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dam dari
dewan direksi kepada dewan komisaris.Akuntabilitas secara luas diberikan oleh
dewan komisaris kepada masyarakat.Sedangkan akuntabilitas secara sempit dapat
diartikan secara financial.Fairness agak sulit diterjemahkan, karena menyangkut
keadilan dalam konteks moral.Fairness
lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan
bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat
secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu
kepada etika korporat, termasuk dalam hal ini etika professional dan
etika manajerial. Sementara itu Komite Governansi Korporat di Negara-negara
maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori,
yaitu:
- hak pemegang saham,
- perlakuan yang fair bagi seluruh
pemegang saham,
- peranan konstituen dalam governansi
korporat,
- pengungkapan dan transparansi
dan
- tanggung jawab dierksi dan komisaris.
Bentuk
pelayanan publik akan terlihat membawa Negara pada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah
sesuai dengan karakteristik good governance
itu sendiri. Dalam hal ini ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta
dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya
proses akan dua atau lebih
pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak
hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat
kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus
melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya
dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui
pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang
memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan
tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang
diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk
perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan
ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
2.
Rule
of Law
Rule of low berarti penegakan hukum
yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti
adnya supremasi hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya
keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik.Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik.Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik
adalah dalam masalah transparansi sendiri.Dalam organisasi swasta, keterbukaan
informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus.Banyak hal yang dirasa harus
dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu,
organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya
keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini,
akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap.
Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public
(public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa
disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan
dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan.
masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam
memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan
segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
5. Berorientasi pada consensius
Berorientasi pada consensius berarti
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama
diantara para aktor yang terlibat.Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif
dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama
mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang
(masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan
dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi
tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang
dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit
dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih
terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.Hal ini bisa
dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
7. Efektif dan Efisien
Efektif secara sederhana berarti
tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran
dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat).Dalam bentuk pelayanan publik, hal
ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif
mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat
yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk
ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi.Dalam
pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah
prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan
lain-lain.Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik
menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan.Hal ini tentunya
disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun,
ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi
kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
9.
Strategic Vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan dengan memperhatikan latar
belakang, sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
Prinsip-prinsip
di atas adalah merupakan suatu karakterisitik yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan good governance yang
berkaitan dengan control dan pengendalian, yakni pengendalian suatu
pemerintahan yang baik agar cara dan penggunaan cara sungguh-sungguh mencapai
hasil yang dikehendaki.
-Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam
kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.Sebagai
konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap Negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut
sebagai manusia.
Alasan
diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan
HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi
dimanpun.
-Hubungan
Antara Commision of Human Dengan
Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi
Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1. Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2. HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3. Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commision of Human
dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan
pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan
bisnis atau usaha.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)