Rabu, 13 Mei 2015
Daerah-daerah
Perbatasan Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan
memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat
(kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India,
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia,
Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa
pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Sebagian
daerah perbatasan Indonesia masih sangat tertinggal baik dari segi
perekonomian, politik dan situasinya.
Di antara wilayah-wilayah yang
berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12
pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai
yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya
alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD,
Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau,
Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani,
Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa
Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting
dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan
sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin
diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis
menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan
nasional.
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah
dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan
Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi.
Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun
1995-1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik
Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya
PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi
konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca
referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah
Internasional.
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan
penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point
yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan
sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi
referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan
antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara
tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik
yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah
tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah
perbatasan.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia
di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan
Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen
antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and
Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves
between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI –
Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk
garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan
antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat
masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan
Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini
terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang
lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara
karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur
(perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian
Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut
Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu
baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat
perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan
batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia
dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial
kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas
kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut
merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas
kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang
diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum
diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India
telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8
Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang
meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan
perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari
1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut
Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga
negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas
landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman.
Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi
dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat
perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan
maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973
yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian
tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang
muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan
barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura
melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut
mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah
Indonesia.
Penentuan batas
maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga
negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua
negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali
(perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia
– Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas
landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan
tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam
perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan
perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi
(perundingan ke-3).
Dan masih banyak lagi
perjanjian antara negara RI degan negara lainnya . Intinya adalah Negara
Indonesia begitu luas dan memiliki begitu banyak wilayah perbatasan. Serta
mempunyai perjanjian dan permasalahan yang timbul dengan negara lain .
Sumber :
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)