Rabu, 13 Mei 2015



Perang Dunia II

            Latar Belakang Terjadinya Perang Dunia II

Perang dunia kedua terjadi pada tahun 1936-1945 dan merupakan perangterbesar sejarah kehidupan manusia yang mengakibatkan kehancuran dan menelankorban jutaan jiwa.
Keadaan politik internasional menjelang Perang Dunia II hamper sama dengan keadaan tahun 1900-1914 sebelum Perang Dunia I. Perang Dunia I merupakan balas dendam Perancis terhadap Jerman karena dipermalukan dalam kekalahannya ketika kalah perang tahun 1870-1871. Selain itu dalam masalah industri, Jerman juga bersaing dengan Inggris. Dengan persaingan-persaingan itu maka terbentuklah persekutuan militer (aliansi). Ada dua persekutuan, yakni Triple Alliantie yang kemudian dikenal dengan “Blok Sentral” yang terdiri atas Jerman, Austria dan Italia. Sedangkan Triple Entente yang kemudian disebut “Blok Sekutu” yang terdiri atas Perancis, Inggris, Rusia dan lain-lain. Pada tanggal 1 Agustus 1914 Jerman mengumumkan perang kepada Rusia dan disusul Perancis mengumumkan perang kepada Jerman tanggal 3 Agustus 1914. Kemudian tanggal 4 Agustus Inggris mengumumkan perang kepada Jerman. Selanjutnya berkecamuklah perang yang hamper melibatkan seluruh dunia dikenal dengan Perang Dunia I. Perang ini berakhir dengan kekalahan Jerman yang menyerah pada tanggal 11 November 1918. Sebagai pihak yang kalah, Jerman harus membayar ganti rugi kepada Sekutu dengan dikuatkan dalam Perjanjian Versailles pada tahun 1919. Kekalahan Jerman dengan telak ini memberi kesempatan kepada Adolf Hitler membangkitkan bangsanya untuk melakukan balas dendam kepada Perancis. Adolf Hitler mengembangkan fasisme dan kemudian memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia pada tanggal di kota Danzig pada tanggal 1 September 1939. Peristiwa itulah yang menjadi sebab langsung terjadinya Perang Dunia II.

Perang dunia mempunyai dua sebab yaitu sebab umum dan sebab khusus:

Sebab-sebab umum terjadinya perang dunia II

Penyebab umum terjadinya Perang Dunia II sebagai berikut :
a.    Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam menciptakan perdamaian dunia.
LBB bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik Negara-negara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat apa-apa ketika
negara-negara besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Ethiopia.
b.    Negara - negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataannya.
Dengan kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia
mencurigai komunisme Rusia, tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia
dan nasional-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya Negara-negara tersebut memperkuat militer dan pesenjataannya.
c.    Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan).
Kekhawatiran akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan
dan muncullah dua blok besar yakni:

1. Blok Fasis terdiri atas Jerman, Italia, dan Jepang
2. Blok Sekutu terdiri atas:
a) Blok demokrasi yaitu Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda.
b) Blok komunis yaitu Rusia,Polandia, Hongaria, Bulgaria, Yugoslavia,
Rumania, dan Cekoslovakia.
d.   Adanya pertentangan-pertentangan akibat ekspansi.
Jerman mengumumkan “Lebensraum”nya (Jerman Raya) yang meliputi Eropa Tengah dan Italia menginginkan Italia Irredenta (Italia Raya) yang meliputi seluruh laut Tengah dan Abbesinea, serta Jepang mengumumkan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Ini berarti merupakan tantangan terhadap imperialisme Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
e.   Adanya pertentangan faham demokrasi, fasisme dan komunisme.
f.    Adanya politik balas dendam (“Revanche Idea”) Jerman terhadap Perancis,
karena Jerman merasa dihina dengan Perjanjian Versailles.
Sebab-sebab khusus perang dunia II

Di Eropa, sebab khusus terjadinya Perang Dunia II adalah serbuan Jerman ke
Kota Danzig, Polandia pada tanggal 1 September 1939. Polandia merupakan negara di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. Hitler menuntut Danzig karena penduduknya adalah bangsa Jerman, tetapi Polandia menolak tuntutan itu. Pada tanggal 3 September 1939 negara-negara pendukung LBB terutama Inggris dan Perancis mengumumkan perang kepada Jerman, kemudian diikuti sekutu-sekutunya.
erika di Pearl Harbour, Hawai (7 Desember 1941).

Tokoh-tokoh yang terlibat:

1.Winston Churchill
Churchill dilantik sebagai Perdana Menteri dan membentuk kerajaan gabungan. Dia menyuarakan kebenciannya kepada ide seperti penyediaan kesehatan umum dan pendidikan yang lebih baik untuk mayoritas penduduk menyebabkan banyak rasa tidak puas hati di kalangan penduduk terutama mereka yang bertempur ketika peperangan. 
2. josef Stalin 

Josef stalin  adalah pemimpin uni soviet, dikenal juga dengan sebutan "Manusia Baja" sebagai namanya (Stalin atau Steel Man). Ia diperkirakan telah memerintahkan pembunuhan sekitar 30 juta jiwa penduduk Rusia dan negara-negara sekitarnya. Ia juga dikenal sebagai orang yang membenci agama. 

3.Franklin delano roosevelt
Franklin delano Roosevelt memegang jabatan presiden, saat itu Amerika mengalami masa puncak depresi . ia memberikan harapan kepada rakyat Amerika dan berjani akan mengambil tindakan tegas dan cepat.

4.Chiang Kai-shek
Chiang Kai-shek atau Jiang Jie-shi (Mandarin) pada umur 87 tahun)adalah salah seorang pemimpin kubu nasionalis yang berhadapan dengan kubu komunis dalam perang saudara di Tiongkok pada era Republik. Nama resminya adalah Jiang Zhong-zheng, sedangkan Jiang Jie-shi adalah nama kecilnya.
Dampak perang dunia II

1. Negara-negara imperialis Barat. seperti Prancis, Inggris, Belanda, Portugis. dan Spanyol tidak mampu lagi menghalangi semangat perjuangan bangsa yang mereka jajah. Oleh karena itu, banyak negara jajahan yang mencapai kemerdekaan setelah Perang Dunia II.

2. Setelah Perang Dunia II berakhir banyak negara yang terpecah belah, misalnya sebagai berikut.

  • Jerman terbagi menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur.
  • Indocina terpecah menjadi beberapa negara, yaitu Laos, Kampuchea, Vietnam Utara, dan Vietnam Selatan.
  • India terbagi menjadi India dan Pakistan.
  • Korea terbagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.
  • Cina terbagi menjadi Cina dan Taiwan.

3. Kekuasaan dan pengaruh Uni Soviet mulai muncul menggantikan kekuasaan negara Barat sebelumnya. Pengaruh Uni Soviet ini berlawanan dengan Amerika Serikat yang juga menjadi penguasa baru dunia. Dua kekuatan yang saling bertentangan tersebut masing-masing membentuk pakta pertahanan, yaitu NATO (North Atlantic Treaty Organization) dan Pakta Warsawa.

4. Pengaruh dan kekuasaan Amerika Serikat menjadi makin luas dan dianggap sebagai pemimpin negara-negara Barat dalam pertentangannya menghadapi negara-negara komunis pimpinan Uni Soviet.

5. Meletusnya Perang Dunia II melahirkan gagasan dan upaya menciptakan perdamaian dunia. Upaya tersebut, di antaranya berupa lahirnya Piagam Atlantik atau Atlantic Charter yang digagas oleh Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) dan Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) di Teluk New Foundland, Samudra Atlantik pada tahun 1941. Atlantic Charter melandasi berdirinya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations).

6. Perang Dunia II menyebabkan perekonomian dunia kacau. Amerika Serikat sebagai negara kreditor kuat memperoleh kesempatan untuk memperluas pengaruhnya, terutama terhadap negara yang baru merdeka. Oleh karena itu, penanaman modalnya meluas ke berbagai negara.


 Hasil dari perang dunia II

  • Di Eropa, Sejak Jerman kalah dalam pertempuran di Stalingrad dengan Rusia, kemu pada tanggal 24 Agustlis 1944 Rumania menyerah, diikuti Buigaria pada tanggal 8 September 1944, Hungaria pada tanggal 13 Februari 1945, dan Jerman menyerah pada tanggal 7 Mei 1945.
  • Di Asia. Setelah Jepang di bom pada tanggal 6 Agustus 1945 di Hiroshima dan tanggal Agustus di Nagasaki, maka pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Namun, penyerahan secara resmi pada tanggal 2 September 1945 di atas kapal Missouri di Teluk Tokyo. 
Setelah Perang Dunia 2 berakhir, kemudian diadakan prjanjian damai sebagai berikut:
  1. Perjanjian Potsdam (2 Agustus 1945) antara. Jerman dan Sekutu.
  2. Perjanjian antara Italia dan Sekutu (1945)
  3. Perjanjian antara Austria dan Sekutu (1945) 
  4. Perjanjian antara Sekutu dan Hungaria, Bulgaria, Rumania, serta Finlandia (1945). 
  5. Perjanjian San Fransisco (1951) antara Jepang dan Sekutu.



Daerah-daerah Perbatasan Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Sebagian daerah perbatasan Indonesia masih sangat tertinggal baik dari segi perekonomian, politik dan situasinya. 
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
Dan masih banyak lagi perjanjian antara negara RI degan negara lainnya . Intinya adalah Negara Indonesia begitu luas dan memiliki begitu banyak wilayah perbatasan. Serta mempunyai perjanjian dan permasalahan yang timbul dengan negara lain .
Sumber :

;;

By :
Free Blog Templates