Minggu, 08 Januari 2017

Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02
NPM : 16213739
Tugas : Tulisan yang berkaitan dengan etika bisnis
Etika Bisnis Dalam Berbisnis Dan Alasan Etika Bisnis Diperlukan
            Etiak bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis sangat diperlukan untuk kelancaran dan kemajuan suatu usaha. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis dengan kinerja unggul dan dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hokum dan aturan yang berlaku.
            Saat inibanyak pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis dan tanpa memperhatikan etika bisnis. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika seperti kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan yang tak dikoreksi, lingkungan tidak etis, dsan perilaku dari komunikasi.
            Tetapi, banyak juga pelaku bisnis yang memperhatikan etika dalam berbisnsi dan sangat dirasa sangat penting untuk kelancaran suatu usahanya. Alasan mengapa etika dalam berbisnis dirasa sangat penting dan diperlukan:
1.      Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun eksrernal.
2.      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga.

4.      Akan menungkatkan keunggulan bersaing.

Nama : Nurul Septia
Tugas : Tulisan yang berkaitan dengan etika bisnis
Kelas : 4EA02
NPM : 16213739
Etika Bisnis Dalam Membuka Usaha
            Saat ini bisnis sangat berkembang dimana-mana, banyak para pengusaha yang membuka usaha atau bisnis, dan persaingan dalam bisnis sangatlah ketat. Bisnis adalah usaha menjual baram\ng atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen atau masyarakat dengan tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Dalam berbisnis sangatlah diperlukan etika dalam berbisnis agar usaha kita tetap maju dan berkembang. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha kita tetap lancer dan maju adalah :
1.      Kejujuran
Kejujuran merupakan hal penting dalam membuka usaha sekaligus membangun kepercayaan kepada para konsumen. Kita harus jujur dalam memberikan informasi dan tidak boleh dilebih-lebihkan harus sesuai kenyataan.
2.      Integritas
Integritas adalah konsistensi, dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan dan perbuatan seorang pengusaha harus memiliki kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas.
3.      Memenuhi janji serta komitmen yang dibuat
Seorang pelaku bisnis dapat dipercaya karena ia mampu memenuhi janji dan komitmen yang dibuat.
4.      Loyalitas
Sebagai pelaku bisnis kita harus loyal terhadap konsumen dengan memberikan seluruh kemampuan demi kemajuan usaha menjadi yang lebih baik.
5.      Keadilan
Sebagai pelaku bisnis kita harus adil terhadap karyawan dan jangan pilih kasih terhadap karyawan yang lain hanya karena cantik, ataupun ganteng.
6.      Kepedulian
Sebagai pelaku bisnis kita harus menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati baik kepada karyawan dan konsumen.
7.      Penghargaan
Sebagai pelaku bisnis kita harus menghargai orang lain agar menjadi pebisnis yang sukses .
8.      Mematuhi aturan
Sebagai pelaku bisnis kita harus memiliki aturan yang telah disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
9.      Jiwa kepemimpinan
Sebagai pelaku bisnis kita harus memiliki jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab terhadap bisnis yang dibuat.
10.  Menjaga reputasi
Sebagai pelaku bisnis harus memilliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan agar perusahaan tetap maju dan berkembang.
Prinsip inilah yang harus kita lakukan agar dalam membuka usaha, usaha kita tetap lancar, maju, dan berkembang.


Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02
Tugas : review etika bisnis kelompok 10

CONTOH PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Pengertian Bisnis
            Bisnis adalah usaha menjula barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen atau masyarakat dengan tujuan utamanya memperoleh keuntungan.
Penegrtian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Deskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
Konflik Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku. Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
• perbedaan kebudayaan ,
• perbedaan kepentingan dan
• perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu  membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagaiamnya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
 Apa Penyebab polusi?
Polusi  atau terjadinya  perubahan  komposisi dari  zat   yang  berakibat kualitas  ini disebabkan oleh  polutan.
Atau zat yang  atau  benda  pencemar yang menimbulkan pencemaran  baik  langsung  maupun tidak langsun  mencaro contoh  polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi
Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.
Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.
Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman.
Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.
Polusi Tanah
Sedang  polusi tanah  ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah .
Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic  industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus   sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah.
Cara mengatasi dari terjadinya polusi adalah kita harus menaati peraturan dalam beretika bisnis seperti limbah pabrik jangan langsung dibuang ke sungai atau kali karena menyebabkan pencemaran air, Cerobong asap dipabrik sebaiknya dikurangi dan pemakaian bahan bakar kendaraan juga harus dikurangi agar tidak terjadi pencemaran udara, Sedangkan penecemaran tanah dalam bercocok tanam sebaiknya mengurangi bahan kimia agar tidak terjadi penecemaran tanah.




















Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02 (16213739)
Tugas : Review Kelompok 9
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
1.      KORUPSI
            Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
-Sebab-Sebab Korupsi
1.      Gaji yang rendah
2.      Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan
3.      Administrasi yang lamban dan sebagainya.

-Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.      Aspek Individu Pelaku
  1. Sifat Tamak Manusia
  2. Moral yang kuat
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak
  5. Gaya hidup yang konsumtif
  6. Malas dan tidak mau bekerja
  7. Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
  8. Aspek Organisasi
  9. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
  10. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  11. Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
  12. Sistem pengendalian manajemen lemah
  13. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
  14. Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
  15. Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
  16. Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
- Akibat Korupsi
  1. Tata Ekonomi
  2. Tata Social Budaya
  3. Tata Politik
  4. Tata Administrasi
-Cara Mengatasi Korupsi
  • Preventif
            Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkan Represif
·           Represif

            Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
  1. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
- Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
  • Kebenaran
  • Ketertiban Masyarakat
- Bentuk Pemalsuan
  1. Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
  1. Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP.  Dan dibagi menjadi dua bentuk :
  • Membikin Secara Meniru
  • Memalsukan
  1. Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
  1. PEMBAJAKAN
            Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
- Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
  • Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
  • Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
  • Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
  • Memiliki pasar potensial yang sangat besar
- Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
  • Warning Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
  • Withdrawal Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
  • Prosecution Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
  • Monitoring Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).


Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02 (16213739)
Tugas : Review Etika Bisnis Kelompok 8

PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
- Pengertian Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
 Governance pada mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang  penting dalam keberhasilan usaha, sehingga konsep good governance menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF meletakkan good governance sebagai kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan.
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata, governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang menjadi mode of living (1600), kemudian menjadi the office, function, or power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang selain mempunyai arti sempit sebagai action of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan dan pengarahan urusan-urusan negara.


-Prinsip-Prinsip Good Governance

Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.

Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa good governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep  dalam menciptakan pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness, responsibilitas dan responsivitas.
           
Transparansi bukan berarti ketelanjangan, melainkan keterbukaan, yakni adanya sebuah sistem yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi internal dan    eksternal dari korporasi.Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke atas.Dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dam dari dewan direksi kepada dewan komisaris.Akuntabilitas secara luas diberikan oleh dewan komisaris kepada masyarakat.Sedangkan akuntabilitas secara sempit dapat diartikan secara financial.Fairness agak sulit diterjemahkan, karena menyangkut keadilan dalam konteks moral.Fairness lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika  korporat, termasuk dalam hal ini etika professional dan etika manajerial. Sementara itu Komite Governansi Korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori, yaitu: 
  1. hak pemegang saham,
  2. perlakuan yang fair bagi seluruh pemegang saham,
  3. peranan konstituen dalam governansi korporat,
  4. pengungkapan dan transparansi dan 
  5. tanggung jawab dierksi dan komisaris.
Bentuk pelayanan publik akan terlihat membawa Negara pada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri.  Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP) :
1.      Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses akan dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
2.      Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3.      Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus.Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.



4.      Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
5.      Berorientasi pada consensius
Berorientasi pada consensius berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat.Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6.      Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
7.      Efektif dan Efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat).Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.      Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi.Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan.Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
9.      Strategic Vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan dengan memperhatikan latar belakang, sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
Prinsip-prinsip di atas adalah merupakan suatu karakterisitik yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan good governance yang berkaitan dengan control dan pengendalian, yakni pengendalian suatu pemerintahan yang baik agar cara dan penggunaan cara sungguh-sungguh mencapai hasil yang dikehendaki.
-Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi dimanpun.
-Hubungan Antara Commision of Human Dengan Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1.      Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2.      HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3.      Etika bisnis berlandaskan atas Commision of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commision of Human dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.


;;

By :
Free Blog Templates