Senin, 19 Desember 2016

Nama : Nurul Septia
Kelas : 4EA02
NPM :16213739
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
1.                  Pengertian dari Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif), Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli

a.                   Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan jenis pasar lainnya.Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan, semua produk terlihat identic.Dalam pasar ini harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan, sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga, oleh karena itu promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Contoh pasar persaingan sempurna (pasar kompetitif) : Pasar barang – barang atau komoditi makanan pokok, seperti Pasar beras.
b.                  Pasar Monopoli
Pasar ini adalah pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang menjadi pesaingnya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh perusahaan lain dan tidak ada pengganti yang mirip.
·         Contoh pasar monopoli : Perusahaan – perusahaan Negara, seperti PLN.

c.                   Pasar Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
·         Contoh pasar oligopoly : Industri sepeda motor, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki.
·         Contoh perusahaan hasil merger : Bank Mandiri Tbk, PT, hasil penggabungan dari Bank Bumi Daya, PT, Bank Dagang Negara, PT, Bank Ekspor Impor Negara, PT dan Bank Pembangunan Indonesia.

2.                  Kondisi Pasar Monopoli dari Segi Etika Bisnis
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
·         Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·         Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
3.                  Kondisi Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif) dari Segi Etika Bisnis
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen di lihat sebagai produk yang paling efisien bila di sediakan melalui mekanisme pasar bebas, di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya atau pun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah di kembangkan, masing –masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen kepada dirinya sendiri dengan kewajiban produsen kepada konsumen, meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial, berikut adalah penjelasannya :

1.                  Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen di dasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak – pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memeberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama : pertama kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, kedua kewajiban untuk memahami sifat produk, ketiga menghindari misrepresentasi, keempat menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh. Dengan begitu, maka perusahaan tersebut berarti menghormati hak konsumen untuk di perlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat.

2.                  Teori Due Care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen di dasarkan pada gagasan bahwa pembeli atau konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan – kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan – tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak di miliki konsumen. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang di buatnya, tetapi juga wajib berhati – hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut, sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa di lakukan dan perlu di lakukan untuk mencegah agar orang lain tidak di rugikan oleh penggunaan suatu produk.

3.                  Pandangan Teori Biaya Sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut.Teori ini merupakan versi yang paling ekstrim dari semboyan “caveat vanditor” (hendaknya si penjual berhati – hati).Walaupun teori ini menguntungkan konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat di ungkapkannya sebagai berikut, pertama teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak di ketahui atau tidak bisa di hindarkan, kedua membawa kerugian ekonomis, bila teori ini di praktekan maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan baiaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan.

4.        Etika Iklan
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap ideaidea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut
Pengertian etika menurut PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) adalah sekumpulan norma/asas/sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaati oleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik buruk atau benar salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu.  Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan menunjuk konsumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.
Etika memiliki beberapa sifat dasar yang berlaku universal, yaitu :
1.      Punya nilai moral (baik buruk, benar salah)
2.      Punya nilai sosial (melindungi kepentingan orang yang lebih banyak)
3.      Bersifat relatif (sesuatu yang dianggap baik/benar pada kelompok/era tertentu belum tentu baik/benar pada kelompok/era lainnya)
4.      Buatan manusia (dibuat karena suatu kebutuhan untuk mengatur perilaku sesama demi kepentingan masyarakat banyak)
5.      Melestarikan tujuan bersama (kelanggengan eksistensi kebersamaan untuk mencapai tujuan kelompok)

Ciri – ciri iklan yang baik, antara lain :
a.       Etis            :  berkaitan dengan kepantasan.
b.      Estetis       :  berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiens, kapan harus ditayangkan).
c.       Artistik      :  bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
Fungsi Periklanan
Periklanan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif.Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif.Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat.Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan di toko swalayan. Sedangkan iklan tentang produk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens, 2000 : 265)

Prinsip moral dalam periklanan
Terdapat paling kurang 2 prinsip moral, sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
(1) Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru.Maka yang ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis adalah upaya manipulasi dengan motif apapun juga
(2) Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan imperatif (imperative requirement).
Iklan semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini berhubungan dengan dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat, dan lain-lain
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sebuah iklan
Dalam etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1.  Pemeran iklan yang tertuang sebagai berikut
a.  Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi orang dewasa.
b.  Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c.  Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
d.  Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
2.  Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3.  Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
4.  Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5.  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi.Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.  Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).  EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan, antara lain :
1.      Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektifitas, estetika, dan seleranya.  Adapun ketentuan yang dibahas meliputi :
a)      Tata krama isi iklan
b)      Tata krama ragam iklan
c)      Tata krama pemeran iklan
d)     Tata krama wahana iklan
2.      Tata Cara (Code of Practise)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.  Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
a.       Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
b.      Bersaing secara sehat.
c.       Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hukum di Indonesia yang Mengatur sebuah Iklan
Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrument untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar.  Seperti yang sudah dijelaskan dalam latar belakang, regulasi atau peraturan yang mengatur adanya konten negative dalam sebuah iklan sebenarnya telah diterbitkan, namun tetap saja seringkali dijumpai konten-konten negative tersebut bermunculan dan tidak kunjung mendapatkan pengawasan dari pihak yang berwewang.
Beberapa produk hukum yang seharusnya mengatur adanya konten negative dalam iklan bisa ditemukan seperti :
1.      Kode Etik Periklanan Indonesia
2.      Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
3.      P3SPS Pasal 14 dan 16
4.      Pasal 49 tentang Siaran Iklan.
Semua produk hukum diatas telah menerbitkan regulasinya yang seharusnya ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.  Kode etik periklanan telah memberi penjelasan dalam beberapa pointnya tentang dilarangnya konten pornografi dalam sebuah iklan.  Ciri-ciri iklan yang baik menurut Etika Periklanan Indonesia adalah etis, estetis, dan artistik.  Etis berarti berkaitan dengan kepantasan, estetis berarti berkaitan dengan kelayakan yang mencakup target pasar, target penonton dan kapan harus ditayangkan sedangkan artistik berarti bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Sebagai negara yang menganut budaya ketimuran dan memegang adat sopan santun dalam segala sesuatunya (salah satu dalam kehidupan sehari-hari yaitu cara berpakaian) seharusnya pembuat iklan atau pihak advertasi memperhatikan sasaran konsumen yang akan dicapai oleh perusahaan tersebut.  Dimana konsumen mereka berada, bagaimana budayanya, dan bagaimana kebiasaan dari sasaran konsumen mereka.  Jika mereka membuat iklan dengan sasaran konsumen untuk masyarakat Indonesia maka mereka juga harus mengerti bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang memegang adat sopan santun dan bukan buadaya barat.

5.                  Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.Padahal konsumen dan produsen bekerjasama.
Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharusnyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini.Produsen lebih mementingkan laba.Seperti banyaknya kasus-kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
                Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan Produksi antara lain :
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar internasional
7.Meningkatkan kemakmuran

6.                  Privasi atas Konsumen
Pengertian privasi konsumen
Claire (2004) menerangkan bahwa privasi merupakan bentuk perlindungan kepribadian.Penjelasan ini menerangkan bahwa privasi adalah suatu situasi dimana seseorang diperbolehkan untuk menjaga informasi individu. Selain itu, privasi diartikan sebagai kemampuan individu untuk mengatur kelengkapan informasi pribadi, yang mana informasi tersebut akan dibutuhkan dan digunakan pihak lain (Ackerman dan Culnan, 2002).
Konsumen adalah orang yang membeli suatu produk hanya untuk digunakan olehnya (pemakai akhir), bukan untuk dijual kembali.

Hukum yang memuat tentang privasi konsumen
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik “Data pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan”.Perlindugan data pribadi merupakan hal yang penting bagi konsumen itu sendiri dalam melakukan transaksi online sebab data pribadi tersebut berhubungan dengan keamanan konsumen itu sendiri. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum.  (Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.).

7.                  Multimedia Etika Bisnis
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Internet memungkinkan siapa sajabisa mempublikasikan informasi dengan cepat dan instan dengan biaya kecil (zero cost).Internet bersifat dinamis, interaktif, dan memungkinkan pertukaran pikiran dan gagasan.Di ranah jurnalisme, internet melahirkan jurnalisme online dan menawarkan saluran informasi baru berupa media online. Foust (2005) mencatat beberapa kekuatan atau potensi jurnalisme online sebagai sumber informasi utama bagi masyarakat, antara lain:
pertama, audience bias lebih leluasa dalam memilih berita yang ingin didapatkannya (audience control).
Kedua,setiap berita yang disampaikan dapat berdiri sendiri (nonlienarity).
Ketiga,berita tersimpan dan bisa diakses kembali dengan mudah oleh masyarakat(storage and retrieval).
Keempat, jumlah berita yang disampaikan menjadi jauh lebih lengkap(unlimited space).
Kelima,informasi dapat disampaikan secara cepat dan langsung kepada masyarakat(immediacy).
Keenam,redaksi bisa menyertakan teks, suara, gambar animasi, foto, video dan komponen lainnya di dalam berita yang akan diterima oleh masyarakat (multimedia capability).
Ketujuh, memungkinkan adanya interaksi(interactivity).
Kehadiran jurnalisme online telah merevolusi pemberitaan dimana kecepatan menjadi faktor utama.Kini, berita bukan lagi peristiwa yang ‘telah berlangsung’, tetapi peristiwa yang ‘sedang berlangsung’ yang disiarkan media.Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet menyajikan berita yang memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan informasi secara cepat dan saling berhubungan.Karena itu, orang melihat internetsebagai media yang ‘cepat’ dari pada yang ‘lebih detil’ menyajikan informasi.


4.                  Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan ini, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan kepada konsumen adalah seperti yang di berikan dalam hubungan kontraktual.Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara suka rela menyetujui “kontrak penjualan” dengan perusahaan.Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk kepada konsumen dengan karakteristik tertentu dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk produk tersebut.Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang di maksud.Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen di dasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak – pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memeberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama : pertama kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, kedua kewajiban untuk memahami sifat produk, ketiga menghindari misrepresentasi, keempat menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh. Dengan begitu, maka perusahaan tersebut berarti menghormati hak konsumen untuk di perlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat.



Review etika bisnis

Nama : Nurul Septia
Kelas: 4EA02
NPM : 16213739
ETIKA BISNIS

A.    Karakteristik budaya organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
1.      Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
2.      Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
3.      Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4.      Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5.      Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
6.      Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7.      Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Sedangkan Schneider dalam (Pearse dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:
1.      Control culture. Budaya impersonal nyata yang memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
2.      Collaborative culture. Berdasarkan pada kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara people-driven, organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen pokok.
3.      Competence culture. Budaya personal yang dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi, alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
4.      Cultivation culture. Budaya yang berlandaskan pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi.
Berikut ini merupakan 10 karakteristik dari Budaya Organisasi :
1.      Inisiatif individual
Definisi inisiatif individual adalah tingkat tanggung jawab (responsibility), kebebasan (freedom) atau independensi (independent) yang dimiliki setiap individu dalam berpendapat. Kelompok khususnya pimpinan sebaiknya menghargai dan memang perlu dihargai inisiatif individu dalam suatu organisasi selama ide dan inisiatif tersebut berguna dalam memajukan dan mengembangkan organisasi atau perusahaan.
2.      Toleransi Terhadap Tindakan Berisiko
Setiap pegawai dan anggota atau kader perlu ditekankan tentang batas batas dalam bertindak agresif, inovatif dan mengambil risiko. Sebuah budaya organisasi yang baik adalah sebuah budaya yang memberikan toleransi terhadap anggota atau para pegawai dalam bertindak inovatif dan agresif dalam mengembangkan dan memajukan organisasi atau perusahaan serta mendorong untuk berani dalam mengambil risiko terhadap apa yang akan dilakukannya.
3.      Pengarahan
Pengarahan dimaksudkan sejauh mana suatu organisasi/perusahaan dapat membuat dengan jelas sasaran dan harapan yang diinginkan. Sasaran dan harapan tersebut haruslah secara jelas tercantum visi, misi dan tujuan organisasi (pengertian visi misi). Keadaan yang seperti ini akan memberikan pengaruh terhadap kinerja organisasi / perusahaan.
4.      Integrasi
Integrasi dalam budaya organisasi adalah kemampuan suatu organisasi atau perusahaan dalam memberikan dorongan terhadap unit unit atau satuan dalam organisasi atau perusahaan untuk bekerja dengan terpimpin atau terkoordinasi. Melalui kerja yang kompak dan terkoordinasi dengan baik dapat mendorong kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan oleh sebuah organisasi atau perusahaan.
5.      Dukungan manajamen
Dukungan manajemen dalam budaya organisasi adalah tentang kemampuan tingkat manajer dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam berkomunikasi (baca pengertian komunikasi) kepada karyawan. Komunikasi tersebut harusnya dalam bentuk dukungan, arahan ataupun kritisi (membangun) kepada bawahan. Dengan adanya dukungan manajemen yang komunikatif, sebuah perusahaan atau organisasi dapat berjalan dengan mulus.
6.      Kontrol
Kontrol dalam budaya organisasi sangat penting. Kontrol yang dimaksud adalah peraturan atau norma yang digunakan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu diperlukan sejumlah peraturan dan tenaga pengawas (atasan langsung) yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali perilaku pegawai dan karyawan dalam suatu organisasi.
7.      Identitas
Identitas dalam budaya organisasi adalah kemampuan seluruh karyawan dalam suatu organisasi atau perusahaan dalam mengidentifikasikan dirinya sebagai suatu kesatuan dalam perusahaan dan bukan sebagai kelompok kerja tertentu atau keahlian profesional tertentu.
8.      Sistem Imbalan
Sistem imbalan dapat memberikan boost atau dorongan terhadap prestasi kerja dan memberikan peningkatan dalam perilaku inovatif dan kerja maksimal sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki karyawan atau anggota dalam organisasi.

9.      Toleransi terhadap Publik
Dalam budaya organisasi, perbedaan pendapat yang memunculkan konflik sering terjadi dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Hal inilah yang harus dilakukan sebagai upper manajement untuk mengarahkan konflik yang terbangun untuk melakukan perbaikan serta perubahan strategi untuk mencapai tujuan organisasi. Toleransi terhadap konflik harus dimediasi oleh pimpinan atau karyawan superior sehingga terjadi kritis membangun dan tidak saling menyerang.
10.  Pola komunikasi
Pola komunikasi dalam perusahaan atau organisasi sering dibatasi oleh hierarki kewenangan yang formal. Akan tetapi, pola yang terlalu ketat akan menghambat perkembangan organisasi karena tidakadanya hubungan emosional yang kental terhadap bawahan dan atasan dalam organisasi. Ada lima pola kinerja komunikasi yaitu personal, passion, sosial, organizational politics, dan enkulturasi.

B.     Fungsi Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi :
1.      Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
2.      Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
3.      Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
4.      Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
5.      Pembentuk sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan yang masuk akal (sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk sikap dan perilaku karyawan. Fungsi terakhir inilah yang paling menarik.

Sebagaimana dijelaskan oleh kutipan berikut, budaya mendefinisikan aturan main: “Dalam definisinya, bersifat samar, tanmaujud, implisit, dan begitu adanya. Tetapi, setiap organisasi mengembangkan sekmpulan inti yang berisi asumsi, pemahaman, dan aturan-aturan implisit yang mengatur perilaku sehari-hari di tempat kerja.

C.    Pedoman Tingkah Laku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan.
D.    Apresiasi Budaya
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).
Tujuan apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai - nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Jadi Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh - sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
E.     Hubungan Etika dan Budaya
Salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja karyawan adalah budaya organisasi. Budaya organisasi merupakan nilai-nilai yang berkembang dalam suatu organisasi, di mana nilai-nilai tersebut digunakan untuk mengarahkan perilaku anggota-anggota organisasi (Soedjono, 2005). Perilaku karyawan tersebut dipengaruhi oleh lingkungan tempat mereka bekerja yang dibentuk melalui budaya organisasi, di mana keberadaan budaya dalam suatu organisasi diharapkan akan meningkatkan kinerja karyawan. Selain berpengaruh terhadap kinerja karyawan, budaya organisasi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan kepuasan kerja. Kepuasan kerja dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan emosional yang menyenangkan atau tidak menyenangkan di mana para karyawan memandang pekerjaannya (Handoko, 1998, dalam Widodo, 2006).
Robbins dan Judge (2008) mengartikan budaya organisasi sebagai sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan organisasi tersebut dengan organisasi lainnya. Menurut Robbins dan Judge (2008) budaya organisasi mewakili sebuah persepsi yang sama dari para anggota organisasi. Oleh karena itu, diharapkan bahwa individu - individu yang memiliki latar belakang berbeda atau berada pada tingkatan yang tidak sama dalam organisasidapat memahami budaya organisasi dengan pengertian yang serupa.Hofstede (1986, dalam Koesmono, 2005) menyatakan bahwa budaya merupakan berbagai interaksi dari ciri-ciri kebiasaan yang mempengaruhi kelompok-kelompok orang dalam lingkungannya. Agar budaya organisasi dapat berfungsi secara optimal, maka budaya organisasi harus diciptakan, dipertahankan, dan diperkuat serta diperkenalkan kepada karyawan melalui proses sosialisasi (Nurtjahjani dan Masreviastuti, 2007). Melalui sosialisasi ini, karyawan diperkenalkan tentang tujuan, strategi, nilai-nilai, dan standar perilaku organisasi serta informasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Etika perusahaan menyangkut hubungan :
1.      Perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat).
2.      Etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawan.
3.      Etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Faktor utama yang dapat menciptakan iklim etika dalam perusahaan :
1.      Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2.      Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based- organization).
3.      Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai (employee relationship management).
Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor :
1.      Faktor kepentingan diri sendiri
2.      Keuntungan perusahaan
3.      Pelaksanaan efisiensi
4.      Kepentingan kelompok

F.     Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan. Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dari tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis. Berikut adalah Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
·         Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
·         Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
·         Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

G.    Kendala Mewujudkan Kinerja  Bisnis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis.
Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf`(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1.      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.



;;

By :
Free Blog Templates