Senin, 19 Desember 2016
review Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
0 komentar Diposting oleh Unknown di 18.36
Nama : Nurul
Septia
Kelas : 4EA02
NPM :16213739
Jenis
Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
1.
Pengertian dari Pasar
Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif), Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli
a.
Pasar Persaingan Sempurna
(Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah pasar dengan jumlah
penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan jenis pasar
lainnya.Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen dan tidak
dapat dibedakan, semua produk terlihat identic.Dalam pasar ini harga terbentuk
melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan,
sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga, oleh
karena itu promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap
penjualan produk.
Contoh
pasar persaingan sempurna (pasar kompetitif) : Pasar barang – barang atau
komoditi makanan pokok, seperti Pasar beras.
b.
Pasar Monopoli
Pasar ini adalah pasar yang hanya terdapat
satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh
penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang menjadi pesaingnya,
sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli
menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh perusahaan lain dan tidak ada
pengganti yang mirip.
·
Contoh pasar monopoli :
Perusahaan – perusahaan Negara, seperti PLN.
c.
Pasar Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana
penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah
perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di
hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan
perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara
langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
·
Contoh pasar oligopoly :
Industri sepeda motor, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki.
·
Contoh perusahaan hasil
merger : Bank Mandiri Tbk, PT, hasil penggabungan dari Bank Bumi Daya, PT, Bank
Dagang Negara, PT, Bank Ekspor Impor Negara, PT dan Bank Pembangunan Indonesia.
2.
Kondisi Pasar Monopoli
dari Segi Etika Bisnis
Monopoli adalah suatu
situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
·
Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·
Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau
kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi
kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional.
3.
Kondisi Pasar Persaingan
Sempurna (Pasar Kompetitif) dari Segi Etika Bisnis
Dalam pendekatan pasar terhadap
perlindungan konsumen, keamanan konsumen di lihat sebagai produk yang paling
efisien bila di sediakan melalui mekanisme pasar bebas, di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya atau pun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah di kembangkan, masing –masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen kepada dirinya
sendiri dengan kewajiban produsen kepada konsumen, meliputi pandangan kontrak,
pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial, berikut adalah penjelasannya :
1.
Pandangan Kontrak
Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada
konsumen di dasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian
bebas yang mewajibkan pihak – pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan.
Teori ini memeberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral
utama : pertama kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, kedua
kewajiban untuk memahami sifat produk, ketiga menghindari misrepresentasi,
keempat menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh. Dengan begitu, maka
perusahaan tersebut berarti menghormati hak konsumen untuk di perlakukan
sebagai individu yang bebas dan sederajat.
2.
Teori Due Care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban
perusahaan terhadap konsumen di dasarkan pada gagasan bahwa pembeli atau
konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan – kepentingan konsumen
sangat rentan terhadap tujuan – tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki
pengetahuan dan keahlian yang tidak di miliki konsumen. Pandangan due care ini
juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen
tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang di
buatnya, tetapi juga wajib berhati – hati untuk mencegah agar orang lain tidak
terluka oleh produk tersebut, sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak
pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya
bisa di lakukan dan perlu di lakukan untuk mencegah agar orang lain tidak di
rugikan oleh penggunaan suatu produk.
3.
Pandangan Teori Biaya
Sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang
dialami konsumen dalam memakai produk tersebut.Teori ini merupakan versi yang
paling ekstrim dari semboyan “caveat vanditor” (hendaknya si penjual berhati –
hati).Walaupun teori ini menguntungkan konsumen, rupanya sulit
mempertahankannya juga. Kritik yang dapat di ungkapkannya sebagai berikut,
pertama teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang
bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak di ketahui atau tidak bisa di
hindarkan, kedua membawa kerugian ekonomis, bila teori ini di praktekan maka
produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan baiaya
asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh
banyak perusahaan.
4.
Etika Iklan
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai
aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan
kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk
membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan
ekonomi secara positif terhadap ideaidea, institusi-institusi tau
pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut
Pengertian etika menurut PPPI (Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia) adalah sekumpulan norma/asas/sistem perilaku yang dibuat
oleh sekelompok tertentu yang harus dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus
ditaati oleh individu/kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar
moralitas baik buruk atau benar salah untuk hal/aktivitas/budaya
tertentu. Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang
dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan menunjuk
konsumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.
Etika memiliki beberapa
sifat dasar yang berlaku universal, yaitu :
1. Punya nilai
moral (baik buruk, benar salah)
2. Punya nilai
sosial (melindungi kepentingan orang yang lebih banyak)
3. Bersifat
relatif (sesuatu yang dianggap baik/benar pada kelompok/era tertentu belum
tentu baik/benar pada kelompok/era lainnya)
4. Buatan
manusia (dibuat karena suatu kebutuhan untuk mengatur perilaku sesama demi
kepentingan masyarakat banyak)
5. Melestarikan
tujuan bersama (kelanggengan eksistensi kebersamaan untuk mencapai tujuan
kelompok)
Ciri
– ciri iklan yang baik, antara lain :
a. Etis
: berkaitan dengan kepantasan.
b. Estetis
: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiens, kapan harus
ditayangkan).
c. Artistik
: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
Fungsi
Periklanan
Periklanan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi
informatif dan fungsi persuasif.Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang
semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif.Iklan
tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat.Misalnya tentang
tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan di toko swalayan. Sedangkan
iklan tentang produk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif
yang lebih menonjol, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah (Bertens,
2000 : 265)
Prinsip
moral dalam periklanan
Terdapat paling kurang 2 prinsip moral, sehubungan dengan
penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
(1)
Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali
dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan
menciptakan kebutuhan baru.Maka yang ditekankan disini adalah bahwa isi iklan
yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya
dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai
konsekuensi logis adalah upaya manipulasi dengan motif apapun juga
(2)
Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa
iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin
ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan imperatif (imperative
requirement).
Iklan
semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara
bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini berhubungan dengan
dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa
tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat, dan lain-lain
Hal-hal
yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sebuah iklan
Dalam etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1. Pemeran
iklan yang tertuang sebagai berikut
a. Anak-anak tidak boleh
digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak,
tanpa di dampingi orang dewasa.
b. Iklan tidak boleh
memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau
tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c. Iklan tidak boleh
menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan
untuk anak-anak.
d. Iklan tidak boleh
menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak
dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak
mereka akan produk terkait.
2. Iklan tidak boleh
meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan
produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3. Iklan tidak boleh merendahkan
produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
4. Iklan tidak boleh
menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan
orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5. Iklan tidak boleh
dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi.Dalam pengertian eksekusi termasuk model,
kemasan, bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan
gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti.
6. Pemakaian Kata
“Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh
dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain.
Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika
Pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan, antara lain :
1. Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektifitas, estetika, dan
seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi :
a) Tata krama isi
iklan
b) Tata krama ragam
iklan
c) Tata krama
pemeran iklan
d) Tata krama wahana
iklan
2. Tata
Cara (Code of Practise)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
a. Jujur,
benar, dan bertanggungjawab.
b. Bersaing
secara sehat.
c. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hukum
di Indonesia yang Mengatur sebuah Iklan
Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrument
untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek
hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara
wajar. Seperti yang sudah dijelaskan dalam latar belakang, regulasi atau
peraturan yang mengatur adanya konten negative dalam sebuah iklan sebenarnya
telah diterbitkan, namun tetap saja seringkali dijumpai konten-konten negative
tersebut bermunculan dan tidak kunjung mendapatkan pengawasan dari pihak yang
berwewang.
Beberapa produk hukum yang seharusnya mengatur adanya
konten negative dalam iklan bisa ditemukan seperti :
1. Kode
Etik Periklanan Indonesia
2. Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
3. P3SPS
Pasal 14 dan 16
4. Pasal
49 tentang Siaran Iklan.
Semua produk hukum diatas
telah menerbitkan regulasinya yang seharusnya ditaati dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya. Kode etik periklanan telah memberi penjelasan dalam
beberapa pointnya tentang dilarangnya konten pornografi dalam sebuah
iklan. Ciri-ciri iklan yang baik menurut Etika Periklanan Indonesia adalah
etis, estetis, dan artistik. Etis berarti berkaitan dengan kepantasan,
estetis berarti berkaitan dengan kelayakan yang mencakup target pasar, target
penonton dan kapan harus ditayangkan sedangkan artistik berarti bernilai seni
sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Sebagai negara yang menganut budaya ketimuran dan
memegang adat sopan santun dalam segala sesuatunya (salah satu dalam kehidupan
sehari-hari yaitu cara berpakaian) seharusnya pembuat iklan atau pihak
advertasi memperhatikan sasaran konsumen yang akan dicapai oleh perusahaan
tersebut. Dimana konsumen mereka berada, bagaimana budayanya, dan
bagaimana kebiasaan dari sasaran konsumen mereka. Jika mereka membuat
iklan dengan sasaran konsumen untuk masyarakat Indonesia maka mereka juga harus
mengerti bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang memegang adat sopan
santun dan bukan buadaya barat.
5.
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen
pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan
berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen.Padahal konsumen dan produsen bekerjasama.
Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharusnyalah produsen memeberi
perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang
atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini.Produsen lebih mementingkan laba.Seperti banyaknya
kasus-kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam
memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi
pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka
butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka
butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika
Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan
tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau
dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan
Produksi antara lain :
1.
Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2.
Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3.
Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4.
Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5.
Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6.
Memenuhi pasar internasional
7.Meningkatkan
kemakmuran
6.
Privasi atas Konsumen
Pengertian privasi konsumen
Claire
(2004) menerangkan bahwa privasi merupakan bentuk perlindungan
kepribadian.Penjelasan ini menerangkan bahwa privasi adalah suatu situasi
dimana seseorang diperbolehkan untuk menjaga informasi individu. Selain itu,
privasi diartikan sebagai kemampuan individu untuk mengatur kelengkapan
informasi pribadi, yang mana informasi tersebut akan dibutuhkan dan digunakan
pihak lain (Ackerman dan Culnan, 2002).
Konsumen adalah orang yang
membeli suatu produk hanya untuk digunakan olehnya (pemakai akhir), bukan untuk
dijual kembali.
Hukum yang memuat tentang privasi konsumen
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor
82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik “Data
pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga
kebenaran serta dilindungi kerahasiaan”.Perlindugan data pribadi merupakan hal
yang penting bagi konsumen itu sendiri dalam melakukan transaksi online sebab
data pribadi tersebut berhubungan dengan keamanan konsumen itu sendiri. Karena
posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. (Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum
Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.).
7.
Multimedia Etika Bisnis
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya
multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh
stakeholder, termasuk di dalamnya stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Internet memungkinkan siapa sajabisa
mempublikasikan informasi dengan cepat dan instan dengan biaya kecil (zero
cost).Internet bersifat dinamis, interaktif, dan memungkinkan pertukaran
pikiran dan gagasan.Di ranah jurnalisme, internet melahirkan jurnalisme online
dan menawarkan saluran informasi baru berupa media online. Foust (2005)
mencatat beberapa kekuatan atau potensi jurnalisme online sebagai sumber
informasi utama bagi masyarakat, antara lain:
pertama, audience bias lebih leluasa
dalam memilih berita yang ingin didapatkannya (audience control).
Kedua,setiap berita yang disampaikan
dapat berdiri sendiri (nonlienarity).
Ketiga,berita tersimpan dan bisa
diakses kembali dengan mudah oleh masyarakat(storage and retrieval).
Keempat, jumlah berita yang disampaikan
menjadi jauh lebih lengkap(unlimited space).
Kelima,informasi dapat disampaikan
secara cepat dan langsung kepada masyarakat(immediacy).
Keenam,redaksi bisa menyertakan teks,
suara, gambar animasi, foto, video dan komponen lainnya di dalam berita yang
akan diterima oleh masyarakat (multimedia capability).
Ketujuh, memungkinkan adanya
interaksi(interactivity).
Kehadiran jurnalisme online telah
merevolusi pemberitaan dimana kecepatan menjadi faktor utama.Kini, berita bukan
lagi peristiwa yang ‘telah berlangsung’, tetapi peristiwa yang ‘sedang berlangsung’
yang disiarkan media.Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet
menyajikan berita yang memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan
informasi secara cepat dan saling berhubungan.Karena itu, orang melihat
internetsebagai media yang ‘cepat’ dari pada yang ‘lebih detil’ menyajikan
informasi.
4.
Pandangan Kontrak
Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan ini, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan kepada konsumen adalah seperti yang di berikan dalam
hubungan kontraktual.Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara suka rela menyetujui “kontrak penjualan” dengan
perusahaan.Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk kepada konsumen dengan karakteristik tertentu dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk
produk tersebut.Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang di
maksud.Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen di dasarkan pada
pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak –
pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memeberikan
gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama : pertama
kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, kedua kewajiban untuk
memahami sifat produk, ketiga menghindari misrepresentasi, keempat menghindari
penggunaan paksaan atau pengaruh. Dengan begitu, maka perusahaan tersebut
berarti menghormati hak konsumen untuk di perlakukan sebagai individu yang
bebas dan sederajat.
Nama : Nurul
Septia
Kelas: 4EA02
NPM : 16213739
ETIKA
BISNIS
A.
Karakteristik
budaya organisasi
Budaya organisasi adalah
sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh
para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi
lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi
oleh organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7
karakteristik budaya sebagai berikut :
1. Inovasi dan keberanian mengambil
resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif
dan berani mengambil resiko.
2. Perhatian terhadap detail yaitu
sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian
pada hal-hal detil.
3. Berorientasi pada hasil yaitu sejauh
mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang
digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Berorientasi kepada manusia yaitu
sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil
tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5. Berorientasi pada tim yaitu sejauh
mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
6. Agresivitas yaitu sejauh mana orang
bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7. Stabilitas yaitu sejauh mana
kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam
perbandingannya dengan pertumbuhan.
Sedangkan Schneider dalam (Pearse
dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:
1. Control culture. Budaya impersonal nyata yang
memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara
analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
2. Collaborative culture. Berdasarkan pada kenyataan
individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara people-driven,
organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen pokok.
3. Competence culture. Budaya personal yang dilandaskan
pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi, alternatif,
pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang yang termasuk
dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
4. Cultivation culture. Budaya yang berlandaskan pada
kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi.
Berikut ini merupakan 10
karakteristik dari Budaya Organisasi :
1. Inisiatif individual
Definisi inisiatif individual adalah tingkat tanggung jawab
(responsibility), kebebasan (freedom) atau independensi (independent) yang
dimiliki setiap individu dalam berpendapat. Kelompok khususnya pimpinan
sebaiknya menghargai dan memang perlu dihargai inisiatif individu dalam suatu
organisasi selama ide dan inisiatif tersebut berguna dalam memajukan dan
mengembangkan organisasi atau perusahaan.
2. Toleransi Terhadap Tindakan Berisiko
Setiap pegawai dan anggota atau kader perlu ditekankan
tentang batas batas dalam bertindak agresif, inovatif dan mengambil risiko.
Sebuah budaya organisasi yang baik adalah sebuah budaya yang memberikan
toleransi terhadap anggota atau para pegawai dalam bertindak inovatif dan
agresif dalam mengembangkan dan memajukan organisasi atau perusahaan serta
mendorong untuk berani dalam mengambil risiko terhadap apa yang akan dilakukannya.
3. Pengarahan
Pengarahan dimaksudkan sejauh mana suatu
organisasi/perusahaan dapat membuat dengan jelas sasaran dan harapan yang
diinginkan. Sasaran dan harapan tersebut haruslah secara jelas tercantum visi,
misi dan tujuan organisasi (pengertian visi misi). Keadaan yang seperti ini
akan memberikan pengaruh terhadap kinerja organisasi / perusahaan.
4. Integrasi
Integrasi dalam budaya organisasi adalah kemampuan suatu
organisasi atau perusahaan dalam memberikan dorongan terhadap unit unit atau
satuan dalam organisasi atau perusahaan untuk bekerja dengan terpimpin atau
terkoordinasi. Melalui kerja yang kompak dan terkoordinasi dengan baik dapat
mendorong kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan oleh sebuah
organisasi atau perusahaan.
5. Dukungan manajamen
Dukungan manajemen dalam budaya organisasi adalah tentang
kemampuan tingkat manajer dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam
berkomunikasi (baca pengertian komunikasi) kepada karyawan. Komunikasi tersebut
harusnya dalam bentuk dukungan, arahan ataupun kritisi (membangun) kepada
bawahan. Dengan adanya dukungan manajemen yang komunikatif, sebuah perusahaan
atau organisasi dapat berjalan dengan mulus.
6. Kontrol
Kontrol dalam budaya organisasi sangat penting. Kontrol yang
dimaksud adalah peraturan atau norma yang digunakan dalam suatu organisasi atau
perusahaan. Oleh karena itu diperlukan sejumlah peraturan dan tenaga pengawas
(atasan langsung) yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali perilaku
pegawai dan karyawan dalam suatu organisasi.
7. Identitas
Identitas dalam budaya organisasi adalah kemampuan seluruh
karyawan dalam suatu organisasi atau perusahaan dalam mengidentifikasikan
dirinya sebagai suatu kesatuan dalam perusahaan dan bukan sebagai kelompok
kerja tertentu atau keahlian profesional tertentu.
8. Sistem Imbalan
Sistem imbalan dapat memberikan boost atau dorongan terhadap
prestasi kerja dan memberikan peningkatan dalam perilaku inovatif dan kerja
maksimal sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki karyawan atau anggota
dalam organisasi.
9. Toleransi terhadap Publik
Dalam budaya organisasi, perbedaan pendapat yang memunculkan
konflik sering terjadi dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Hal inilah yang
harus dilakukan sebagai upper manajement untuk mengarahkan konflik yang
terbangun untuk melakukan perbaikan serta perubahan strategi untuk mencapai
tujuan organisasi. Toleransi terhadap konflik harus dimediasi oleh pimpinan
atau karyawan superior sehingga terjadi kritis membangun dan tidak saling
menyerang.
10. Pola komunikasi
Pola komunikasi dalam perusahaan atau organisasi sering
dibatasi oleh hierarki kewenangan yang formal. Akan tetapi, pola yang terlalu
ketat akan menghambat perkembangan organisasi karena tidakadanya hubungan
emosional yang kental terhadap bawahan dan atasan dalam organisasi. Ada lima pola
kinerja komunikasi yaitu personal, passion, sosial, organizational politics,
dan enkulturasi.
B.
Fungsi
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah
sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Budaya memiliki sejumlah fungsi
dalam organisasi :
1. Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya
menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya
dengan organisasi lainnya.
2. Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
3. Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang
lebih besar daripada kepentingan individu.
4. Stabilitas
Budaya
meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang
membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa
yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
5. Pembentuk sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan yang masuk akal
(sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk sikap dan perilaku
karyawan. Fungsi terakhir inilah yang paling menarik.
Sebagaimana dijelaskan oleh kutipan berikut, budaya
mendefinisikan aturan main: “Dalam definisinya, bersifat samar, tanmaujud,
implisit, dan begitu adanya. Tetapi, setiap organisasi mengembangkan sekmpulan
inti yang berisi asumsi, pemahaman, dan aturan-aturan implisit yang mengatur
perilaku sehari-hari di tempat kerja.
C.
Pedoman
Tingkah Laku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan.
D.
Apresiasi
Budaya
Apresiasi
Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan
dan penilaian terhadap hasil budaya kegiatan menggauli hasil budaya
dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan
kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
Apresiasi
kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980),
kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh
pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang
baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap
kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).
Tujuan
apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah
kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah
tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam
masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai - nilai lain yang hidup
dalam masyarakat.
Jadi
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh
penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya
dengan sungguh - sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan
kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
E.
Hubungan
Etika dan Budaya
Salah satu faktor eksternal yang
mempengaruhi kinerja karyawan adalah budaya organisasi. Budaya organisasi
merupakan nilai-nilai yang berkembang dalam suatu organisasi, di mana
nilai-nilai tersebut digunakan untuk mengarahkan perilaku anggota-anggota
organisasi (Soedjono, 2005). Perilaku karyawan tersebut dipengaruhi oleh
lingkungan tempat mereka bekerja yang dibentuk melalui budaya organisasi, di
mana keberadaan budaya dalam suatu organisasi diharapkan akan meningkatkan
kinerja karyawan. Selain berpengaruh terhadap kinerja karyawan, budaya
organisasi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan kepuasan kerja. Kepuasan
kerja dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan emosional yang menyenangkan
atau tidak menyenangkan di mana para karyawan memandang pekerjaannya (Handoko,
1998, dalam Widodo, 2006).
Robbins dan Judge (2008) mengartikan
budaya organisasi sebagai sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para
anggota yang membedakan organisasi tersebut dengan organisasi lainnya. Menurut
Robbins dan Judge (2008) budaya organisasi mewakili sebuah persepsi yang sama
dari para anggota organisasi. Oleh karena itu, diharapkan bahwa individu -
individu yang memiliki latar belakang berbeda atau berada pada tingkatan yang
tidak sama dalam organisasidapat memahami budaya organisasi dengan pengertian
yang serupa.Hofstede (1986, dalam Koesmono, 2005) menyatakan bahwa budaya
merupakan berbagai interaksi dari ciri-ciri kebiasaan yang mempengaruhi
kelompok-kelompok orang dalam lingkungannya. Agar budaya organisasi dapat
berfungsi secara optimal, maka budaya organisasi harus diciptakan,
dipertahankan, dan diperkuat serta diperkenalkan kepada karyawan melalui proses
sosialisasi (Nurtjahjani dan Masreviastuti, 2007). Melalui sosialisasi ini,
karyawan diperkenalkan tentang tujuan, strategi, nilai-nilai, dan standar
perilaku organisasi serta informasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Hubungan
antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan
cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran
moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita
menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara
pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika
erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia
sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu
berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap
kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan
dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral
yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan
kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik
atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral
sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal
dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial
tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid
(membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika
dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu
premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles
derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap
kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan
suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Etika perusahaan menyangkut hubungan
:
1.
Perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan
lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat).
2.
Etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawan.
3.
Etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Faktor utama yang dapat menciptakan
iklim etika dalam perusahaan :
1. Terciptanya budaya perusahaan secara
baik.
2. Terbangunnya suatu kondisi
organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based- organization).
3. Terbentuknya manajemen hubungan
antar pegawai (employee relationship management).
Iklim etika dalam perusahaan
dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor :
1. Faktor kepentingan diri sendiri
2. Keuntungan perusahaan
3. Pelaksanaan efisiensi
4. Kepentingan kelompok
F.
Pengaruh
Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan
yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya,
keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun
kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh
terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan
perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan
kinerja karyawan. Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dari
tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat
mengerti dan pekau terhadap
adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan,
sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang
sangat berarti terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika
mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
Perilaku
etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder.
Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak
oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi
signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong
terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku
tidak etis. Berikut adalah Faktor yang menyebabkan terciptanya
iklim etika dalam perusahaan:
·
Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
·
Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling
percaya.
·
Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.
G.
Kendala
Mewujudkan Kinerja Bisnis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang
secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku
perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management,
karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan
bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta
bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut
memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang
profesi bisnis.
Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan
oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai
moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.
Pencapaian tujuan etika bisnis di
Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.
Keraf`(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar moral para pelaku bisnis
pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang
lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan
campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi
laporan keuangan.
2. Banyak perusahaan yang mengalami
konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul
karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara
peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik
antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh
sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan
kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa
jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3. Situasi politik dan ekonomi yang
belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya
sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi
membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak
yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi
ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis
bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di
pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis
menegakkan norma-norma etika.
5. Belum ada organisasi profesi bisnis
dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
